Koreksi Pasal 21
PP Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Teks Saat Ini
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial
kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Koreksi Anda
