Koreksi Pasal 22
PP Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Teks Saat Ini
(1) Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas:
a. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
b. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.
(2) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.
(3) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.
Koreksi Anda
