Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas: a. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. (2) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. (3) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.
Koreksi Anda