Koreksi Pasal 30
PP Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Teks Saat Ini
(1) Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada PyB untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK.
(2) PyB menyampaikan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BKN untuk dimasukkan dalam sistem informasi ASN.
Koreksi Anda
