Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pengadaan PPPK dilakukan dengan menyusun dan MENETAPKAN perencanaan pengadaan PPPK. (2) Perencanaan pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. jadwal pengadaan PPPK; dan b. prasarana dan sarana pengadaan PPPK.
Koreksi Anda