Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Partisipasi Masyarakat adalah peran serta Masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
3. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan.