Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah melakukan penyebarluasan: a. rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. rancangan rencana pembangunan jangka panjang daerah; c. rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah; d. rancangan rencana strategis perangkat daerah; e. rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah; f. rancangan awal rencana kerja Pemerintah Daerah; g. rancangan rencana kerja perangkat daerah; dan h. rancangan rencana kerja Pemerintah Daerah. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman.
Koreksi Anda