Koreksi Pasal 15
PP Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah yang meliputi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan/atau pemeliharaannya.
(2) Partisipasi Masyarakat dalam penggunaan dan pengamanan aset dan/atau sumber daya alam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Partisipasi Masyarakat dalam pemanfaatan aset dan/atau sumber daya alam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, dan kerja
sama penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Partisipasi Masyarakat dalam pemeliharaan aset dan/atau sumber daya alam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kerja sama pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
