Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akses Masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui: a. sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau b. permintaan secara langsung kepada Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan Masyarakat. (2) Akses Masyarakat terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda