Koreksi Pasal 3
PP Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:
a. konsultasi publik;
b. penyampaian aspirasi;
c. rapat dengar pendapat umum;
d. kunjungan kerja;
e. sosialisasi; dan/atau
f. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Koreksi Anda
