Koreksi Pasal 6
PP Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Orang perseorangan yang ikut serta dalam Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi kriteria:
a. penguasaan permasalahan yang akan dibahas;
b. latar belakang keilmuan/keahlian;
c. mempunyai pengalaman di bidang yang akan dibahas; dan/atau
d. terkena dampak secara langsung atas substansi yang dibahas.
(2) Kelompok masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang ikut serta dalam Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menunjuk perwakilannya.
Koreksi Anda
