Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2Ol2 tenfang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 213) yang telah beberapa kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH:
a. Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 3271; dan
b. Nomor . . .
i-IttitrItrtrN K INOONESIA
b. Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6822), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: