Koreksi Pasal 9
PP Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Hakim diberikan tunjangan lainnya berupa:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan berag dan
c. tunjangan kemahalan.
(2) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas:
a. tunjangan istri/suami sebesar 1O% (sepuluh persen); dan
b. tunjangan. . .
b. tunjangan anak sebesar 2o/o ldua persen) untuk paling banyak 2 (dua) orang anak.
(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diberikan 10 kg (sepuluh kilogram) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang anak.
(3a) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dalam bentuk uang yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(5) Penyesuaian wilayah dalam mra tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal terjadi pemekaran wilayah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
