Koreksi Pasal 3G
PP Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Hakim yang menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dljadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabat pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.
(2) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
