Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim yang diberhentikan dengan hormat diberikan penghasilan pensiun setiap bulan yang dihitung berdasarkan gaji pokok Hakim pada golongan ruang terakhir sebagai dasar pensiun. (2) Selain pensiun pokok, Hakim yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penerima pensiun Hakim diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang berlaku bagi Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tunjangan . . . INDONESTA 7- (3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada tunjangan beras yang diberikan ayat (21 dalam bentuk uang. (4) Ketentuan mengenal pensiun Hakim dan janda/ dudanya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. 5. Ketentuan Pasal llA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda