Koreksi Pasal 3F
PP Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Hakim yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan, Hakim yang tetap belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala kembali ditunda setiap kali penundaan paling lama I (satu) tahun.
(3) Dalam . . .
INDONESIA 5-
(3) Dalam hal tidak ada lasi alasan penundaan, kenaikan gaji berkala diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penundaan.
(4) Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
(5) Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gqii berkala berikutnya.
Koreksi Anda
