Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11A

PP Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai Caji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll, dikecualikan bagi Hakim dalam lingkungan peradilan militer. (2) Ketentuan mengenai gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan penghasilan pensiun bagi Hakim dalam lingkungan peradilan militer dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pasal llB dihapus. 7. Pasal IlC dihapus. 8. Pasal llD dihapus. 9. Pasal llEdihapus. 10. Di antara Pasal llE dan Pasal 12 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l lF sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal llF (1) Evaluasi atas hak keuangan dan fasilitas Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara berkala oleh Mahkamah Agung dengan berkoordinasi bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Hasil. . . BLIK INDONESIA (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas Hakim sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (3) Dalam hal pemerintah MENETAPKAN penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil maka pemerintah dapat melakukan penyesuaian hak keuangan Hakim. (4) hak keuangan Hakim diusulkan oleh Mahkamah Agung. 11. Ketentuan dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. 12. Ketentuan dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2Ol2 terrtang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. 13. Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2012 terrtang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus. 14.LampiranV... Eil=FIT-trN INDONESIA 9- 14. Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus. 15. l.ampiran VI PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2Ol2 ter:tang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, teralhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2022 ter:tang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus. 16. Lampiran VII PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus.
Koreksi Anda