Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Kerja, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Badan Pelaksana, Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Departemen adalah departemen yang mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas Pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral.
3. Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.