Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi bertugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam melaksana-kan tugas Kepala Badan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda