Koreksi Pasal 12
PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas, Badan Pelaksana memiliki wewenang:
a. membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional kontraktor Kontrak Kerja Sama;
b. merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja kontraktor Kontrak Kerja Sama;
c. mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor Kontrak Kerja Sama;
d. membina seluruh aset kontraktor Kontrak Kerja Sama yang menjadi milik negara;
e. melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu.
Koreksi Anda
