Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengawasan internal pada Badan Pelaksana dibentuk Unit Pengawasan. (2) Unit Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pengawasan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda