Koreksi Pasal 2
PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dibentuk Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berstatus badan hukum milik negara.
Koreksi Anda
