Koreksi Pasal 15
PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang Kepala Badan Pelaksana adalah:
a. memimpin dan mengelola Badan Pelaksana sesuai dengan fungsi dan tugas Badan Pelaksana;
b. menandatangani Kontrak Kerja Sama;
c. menyiapkan rencana kerja, dan anggaran pendapatan dan belanja tahunan Badan Pelaksana;
d. melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah di bidang Kegiatan Usaha Hulu;
e. membuat laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan Badan Pelaksana secara berkala kepada PRESIDEN;
f. mewakili Badan Pelaksana di dalam dan di luar Pengadilan;
g. mengangkat dan memberhentikan personalia Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
