Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN dapat memberhentikan Kepala Badan Pelaksana, dalam hal : a. mengundurkan diri; b. dianggap tidak cakap dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya; c. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Badan Pelaksana; d. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara; e. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan; f. dipidana penjara karena melakukan kejahatan. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam upaya peningkatan pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pelaksana, PRESIDEN dapat memberhentikan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda