Penjualan Kepada Mantan Pimpinan DPRD
(1) Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada mantan Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud:
a. telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
2. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1;
dan
b. sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.
(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang mantan Pimpinan DPRD, untuk setiap penjualan yang dilakukan.
(3) Permohonan penjualan tanpa melalui lelang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan Pimpinan DPRD yang bersangkutan.
Mantan Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD sampai dengan berakhirnya masa jabatan;
b. belum pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pimpinan DPRD;
c. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
d. tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
8. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dimohonkan untuk dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
9. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Harga jual Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara tanpa melalui lelang ditetapkan oleh:
a. Pengguna Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
b. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40% (empat puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
b. kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 20% (dua puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
10. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, atau
anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
(2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar sebagai tambahan harga jual.
11. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri, atau Pimpinan DPRD yang pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.
(2) Pembelian kembali atas kendaraan Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sepanjang Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD tersebut masih aktif sebagai Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD secara berkelanjutan.
12. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25B, Pasal 25C, Pasal 25D, Pasal 25E, Pasal 25F, dan Pasal 25G sehingga berbunyi sebagai berikut:
Harga jual Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD tanpa melalui lelang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40% (empat puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
b. kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 20% (dua puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pembayaran penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD harus dibayar sekaligus.
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya surat persetujuan penjualan.
Dalam hal Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25C belum dibayar lunas, berlaku ketentuan:
a. kendaraan tersebut masih berstatus sebagai Barang Milik Daerah;
b. kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas;
c. biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD;
dan
d. kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan,
atau dijaminkan kepada pihak ketiga.
Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25C dan Pasal 25D, dicabut haknya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25E, digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan Pimpinan DPRD yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
(2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar sebagai tambahan harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A.
13. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pimpinan
DPRD/mantan Pimpinan DPRD dan Pegawai ASN tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak dilakukan penjualan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15A, Pasal 15C, Pasal 23, dan Pasal 25F serta sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, dapat dilakukan penjualan secara lelang.
(2) Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
15. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemerintah dapat menyediakan fasilitas program kepemilikan kendaraan bagi:
a. Pejabat Negara;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Fungsional Keahlian Utama;
c. pejabat pada TNI atau Polri yang setara dengan pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b; atau
d. Pimpinan DPRD, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program kepemilikan kendaraan di lingkungan Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program kepemilikan kendaraan di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
16. Pasal 33 dihapus.
17. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, mantan Pimpinan DPRD dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dengan persyaratan:
a. telah memiliki masa pengabdian paling singkat 4 (empat) tahun secara berturut-turut sebagai Pimpinan DPRD;
b. telah mengakhiri masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku;
c. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
d. tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Pimpinan DPRD;
e. Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli merupakan kendaraan yang digunakan pada saat menjabat sebagai Pimpinan DPRD; dan
f. Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY