Koreksi Pasal 33A
PP Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, mantan Pimpinan DPRD dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dengan persyaratan:
a. telah memiliki masa pengabdian paling singkat 4 (empat) tahun secara berturut-turut sebagai Pimpinan DPRD;
b. telah mengakhiri masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku;
c. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
d. tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Pimpinan DPRD;
e. Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli merupakan kendaraan yang digunakan pada saat menjabat sebagai Pimpinan DPRD; dan
f. Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi.
Koreksi Anda
