Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD dan Pegawai ASN tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda