Koreksi Pasal 25
PP Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri, atau Pimpinan DPRD yang pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.
(2) Pembelian kembali atas kendaraan Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sepanjang Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD tersebut masih aktif sebagai Pejabat Negara atau Pimpinan DPRD secara berkelanjutan.
12. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25B, Pasal 25C, Pasal 25D, Pasal 25E, Pasal 25F, dan Pasal 25G sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
