Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dimohonkan untuk dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 9. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda