Koreksi Pasal 25A
PP Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Teks Saat Ini
Harga jual Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD tanpa melalui lelang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40% (empat puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
b. kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 20% (dua puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Koreksi Anda
