Koreksi Pasal 25D
PP Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Teks Saat Ini
Dalam hal Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25C belum dibayar lunas, berlaku ketentuan:
a. kendaraan tersebut masih berstatus sebagai Barang Milik Daerah;
b. kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas;
c. biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD;
dan
d. kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan,
atau dijaminkan kepada pihak ketiga.
Koreksi Anda
