Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25D

PP Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25C belum dibayar lunas, berlaku ketentuan: a. kendaraan tersebut masih berstatus sebagai Barang Milik Daerah; b. kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas; c. biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pimpinan DPRD/mantan Pimpinan DPRD; dan d. kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga.
Koreksi Anda