Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4864) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: