Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PP Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.6793 KEUANGAN. Pendanaan Pendidikan. Perubahan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 121)
Koreksi Anda