Koreksi Pasal 83
PP Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan dapat diberikan dalam bentuk hibah.
(2) Hibah dari Pemerintah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Hibah dari Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda
