Koreksi Pasal 80
PP Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 20% (dua puluh persen) dari belanja negara.
(2) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan.
(3) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara bersama-sama menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(4) Menteri MENETAPKAN kebijakan penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan program dan kegiatan yang menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Mekanisme pendanaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
