Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PP Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang diberikan dalam bentuk hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda