Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4864) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda