Koreksi Pasal 81
PP Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 20% (dua puluh persen) dari belanja daerah.
(2) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi
atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/kota sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota telah terpenuhi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
3. Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
