Pasal 1
(1) Gubernur, Bupati, dan Walikota dibantu oleh Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.
(2) Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menjalankan tugas membantu Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.