Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Pengangkatan Wakil Bupati dan Wakil Walikota ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda