Koreksi Pasal 7
PP Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan calon Wakil Gubernur paling lama 4 (empat) hari kerja sebelum disampaikan kepada PRESIDEN.
(2) Gubernur melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota paling lama 4 (empat) hari kerja sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan persyaratan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib mengusulkan kembali calon pengganti paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya berkas pengembalian.
Koreksi Anda
