Koreksi Pasal 2
PP Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jumlah Wakil Gubernur berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa tidak memiliki Wakil Gubernur;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 1.000.000 (satu juta) jiwa sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa memiliki 1 (satu) Wakil Gubernur;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wakil Gubernur;
d. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10.000.000 (sepuluh juta) dapat memiliki 3 (tiga) Wakil Gubernur.
(2) Penentuan jumlah Wakil Bupati/Wakil Walikota berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan
100.000 (seratus ribu) jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota;
b. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di atas
100.000 (seratus ribu) jiwa sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa memiliki 1 (satu) Wakil Bupati/Wakil Walikota;
c. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di atas 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Koreksi Anda
