Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, Bupati, dan Walikota dibantu oleh Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota. (2) Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menjalankan tugas membantu Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Koreksi Anda