Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku juga bagi pelaksanaan tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam UNDANG-UNDANG tersendiri.
Koreksi Anda