Koreksi Pasal 3
PP Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(2) Masa jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(3) Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau nonPegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
