Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 208), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: