Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14A

PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Konsil Kebidanan terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang; c. organisasi profesi kebidanan sebanyak 1 (satu) orang; d. kolegium kebidanan sebanyak 1 (satu) orang; e. asosiasi institusi pendidikan kebidanan sebanyak 1 (satu) orang; f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. 7. Ketentuan huruf d dan huruf e Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda