Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota KTKI diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak yang
bersangkutan mengucapkan sumpah janji dan berakhir pada saat selesainya masa bakti sebagai anggota KTKI.
13. Ketentuan ayat (3) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
