Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16H

PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berasal dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14, Pasal 14A, Pasal 15, Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E, Pasal 16F, dan Pasal 16G berstatus Pegawai Aparatur Sipil Negara. 10. Ketentuan huruf e ayat (1) Pasal 18 diubah dan di antara huruf e dan huruf f ayat (1) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf e1 dan huruf e2 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda