Koreksi Pasal 16G
PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Anggota Konsil Kesehatan Tradisional terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang, yang merupakan orang yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A huruf a;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang, yang merupakan orang yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A huruf b;
c. organisasi profesi kesehatan tradisional sebanyak
1 (satu) orang;
d. kolegium kesehatan tradisional sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan kesehatan tradisional sebanyak 1 (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
Koreksi Anda
