Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu dapat melakukannya secara langsung atau melalui kuasa pengadu.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
a. tertulis; dan/atau
b. lisan.
(3) Pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan disampaikan kepada konsil masing-masing tenaga kesehatan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
14. Ketentuan Pasal 35 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 37 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
